Layanan
Administrasi
Pemerintah Desa Buniwah
Persyaratan
1 | Pengantar dari RT dan RW; | |
2 | Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; | |
3 | KTP el asli suami istri: | |
4 | Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; | |
5 | Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah; | |
6 | Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; dan | |
7 | Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan. |
Persyaratan
1 | Pengantar dari RT dan RW; | |
2 | Telah berusia 17 (tujuh belas) Tahun atau sudah nikah atau pernah nikah; | |
3 | Fotokopi Kartu Keluarga (KK). | |
4 | Untuk Penerbitan Ulang KTP-el Karena Rusak / Perubahan Data dilampirkan KTP-el yang rusak | |
5 | Untuk penerbitan Ulang KTP-El yang hilang dilampirkan Surat keterangan hilang dari kepolisian |
Persyaratan
1 | Surat Keterangan Lahir Asli dari Dokter / Rumah Sakit / Bidan / Desa/Kelurahan; | |
Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau bukti lain yang sah; | ||
2 | Fotokopi Kartu Keluarga yang telah tercantum nama yang akan dibuatkan akta; | |
3 | Fotokopi KTP el orang tua; | |
4 | Surat kuasa bermaterai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP el penerima kuasa; | |
5 | Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Data Kelahiran Bagi yang tidak dapat menunjukan Surat Kelahiran dari Dokter / Rumah Sakit / Bidan / Desa/Kelurahan; | |
6 | Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) pasangan Suami Istri Bagi yang tidak dapat menunjukan Buku Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua, tetapi dalam Kartu Keluarga sudah tercantum sebagai suami istri. |
Persyaratan
1 | Pengantar dari RT dan RW; | |
2 | Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 2 lembar. | |
3 | Fotokopi Kartu Keluarga (KK). | |
4 | ---- |
|
![]() MahfudinKepala Desa Buniwah |