Pemerintah Desa Buniwah

Elektronik Sistem Pos Pelayanan Terpadu

Pemerintah Desa Buniwah

Elektronik Sistem Pos Pelayanan Terpadu

Pemerintah Desa Buniwah

Elektronik Sistem Pos Pelayanan Terpadu

Tentang
ePosyandu


Elektronik Sistem Pos Pelayanan Terpadu. Selamat Datang

 

Posyandu (pos pelayanan terpadu) merupakan upaya pemerintah untuk memudahkan masyarakat Indonesia dalam memperoleh pelayanan kesehatan ibu dan anak. Tujuan utama posyandu adalah mencegah peningkatan angka kematian ibu dan bayi saat kehamilan, persalinan, atau setelahnya melalui pemberdayaan masyarakat.


Melalui posyandu, pemerintah berupaya untuk menyediakan layanan yang dibutuhkan masyarakat, seperti perbaikan gizi dan kesehatan, pendidikan dan perkembangan anak, peningkatan ekonomi keluarga, hingga ketahanan pangan dan kesejahteraan sosial.


Kegiatan posyandu terdiri dari kegiatan utama dan kegiatan pengembangan. Berikut ini adalah beberapa kegiatan utama posyandu:

1. Program kesehatan ibu hamil dan menyusui
2. Program kesehatan bayi dan anak balita
3. Imunisasi
4. Pemantauan status gizi


ePosyandu merupakan upaya digitalisasi layanan pemeriksaan kesehatan di posyandu yang ada di Desa Buniwah.


Tujuannya adalah agar stakeholder yang berkepentingan dapat memantau secara akurat dan up to date tumbuh kembang balita dan kesehatan ibu hamil sehingga dapat dicegah sedini mungkin resiko buruk yang mungkin terjadi terkait dengan kesehatan ibu dan balita.

 

Galery
Kegiatan

Pos Pelayanan Terpadu
Desa Buniwah

image 1
image 2
image 3
image 4
image 5
image 5

Aplikasi ePosyandu.

ePosyandu merupakan aplikasi digital berbasis web dan juga android .

ePosyandu versi web disamping untuk mengelola data hasil pemeriksaan di posyandu, juga dilengkapi dengan fitur Analisa Anggaran untuk menyajikan hasil analisa kebutuhan anggaran berdasar status gizi balita dan ibu hamil hasil pemeriksaan rutin di posyandu.

Play

Data
Posyandu

NOUSIA BALITALKPRJUMLAH
10 - 12 BULAN000
213 - 24 BULAN000
325 - 36 BULAN000
437 - 48 BULAN000
549 - 60 BULAN000
Jumlah BALITA 0
6 Usia > 60 BULAN--8

NONAMA IBUUMURALAMATH P LTODAY

Praktik Pemberian MP-ASI Yang DIanjurkan

USIAFREKUENSI
(Per Hari)
BERAPA BANYAK SETIAP KALI MAKANTEKSTURVARIASI
Usia 6 - 9 Bulan 2-3 kali makan ditambah ASI;
1-2 kali makanan selingan
2-3 sendok makan penuh setiap kali makan;
Tingkatkan secara perlahan sampai setengah mangkuk berukuran 250 ml
Bubur kental / Makanan keluarga yang dilumatkan ASI (bayi disusui sesring yang diinginkan) +
Makanan hewani (makanan lokal) +
Makanan Pokok (Bubur, Makanan Lokal lainnya) +
Buah-buahan/Sayuran, makanan lokal) +
Tabur Gizi/ Taburia
Usia 9 - 12 Bulan 3-4 kali makan ditambah ASI;
1-2 kali makanan selingan
Setengah sampai tiga perempat mangkuk berukuran 250 ml Makanan Keluarga yang dicincang/dicacah.
Makanan dengan potongan kecil yang dapat dipegang.
Makanan yang diiris-iris
Usia 12 - 24 Bulan 3-4 kali makan ditambah ASI;
1-2 kali makanan selingan
Tiga perempat dampai satu mangkuk berukuran 250 ml Makanan yang diiris-iris.
Makanan Keluarga
Catatan :
Jika anak kurang dari 24 bulan tidak diberi ASI
Tambahkan 1-2 kali makan ekstra 1 sampai 2 kali makanan selingan bisa diberikan Sama dengan di atas sesuai kelompok usia Sama dengan di atas sesuai kelompok usia
 
 


  • HASIL

Layanan
Administrasi


Pemerintah Desa Buniwah

Persyaratan

1Pengantar dari RT dan RW;
2 Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
3 KTP el asli suami istri:
4 Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5 Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah;
6 Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; dan
7 Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.

Persyaratan

1Pengantar dari RT dan RW;
2Telah berusia 17 (tujuh belas) Tahun atau sudah nikah atau pernah nikah;
3Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4Untuk Penerbitan Ulang KTP-el Karena Rusak / Perubahan Data dilampirkan KTP-el yang rusak
5Untuk penerbitan Ulang KTP-El yang hilang dilampirkan Surat keterangan hilang dari kepolisian

Persyaratan

1 Surat Keterangan Lahir Asli dari Dokter / Rumah Sakit / Bidan / Desa/Kelurahan;
Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau bukti lain yang sah;
2 Fotokopi Kartu Keluarga yang telah tercantum nama yang akan dibuatkan akta;
3 Fotokopi KTP el orang tua;
4 Surat kuasa bermaterai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP el penerima kuasa;
5 Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Data Kelahiran Bagi yang tidak dapat menunjukan Surat Kelahiran dari Dokter / Rumah Sakit / Bidan / Desa/Kelurahan;
6Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) pasangan Suami Istri Bagi yang tidak dapat menunjukan Buku Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua, tetapi dalam Kartu Keluarga sudah tercantum sebagai suami istri.

Persyaratan

1Pengantar dari RT dan RW;
2Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 2 lembar.
3Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4----

Mahfudin

Kepala Desa Buniwah